KOORDINASI DAN FASILITASI PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPD) SE- KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011
Acara : Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa Sekabupaten Bintan)
Tanggal : 12 -13 April 2011
Tempat : Hotel Pelangi Tanjungpinang
Ringkasan : Acara pembekalan bagi kepala desa, dan Tim Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa )yang ada masing masing desa yang merupakan lanjutan dari Penyusunan Dokumen RPJMDesa pada tahun 2010, acara yang dimotori oleh Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Kabupaten Bintan dengan Tim solidnya :
- Kabid Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Kabupaten Bintan, Drs. Susilo Priyadi Utomo,
- Kasubbid Kemasyarakatan dan Aparatur Bappeda Kabupaten Bintan, Sumardiyanti, SH,
- Kasubbbid Pemerintahan Bappeda Kabupaten Bintan, Reni Kurniawaty, S.IP,
- Vriandri Bachtiar S.IP
- Ade Rahmah S.Sos
- Riawanti S.sos,
- Syarifah Fella Manda
- Suryanto
Untuk memenuhi amanat dari undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan , kesatuan kepentingan politik dan teknokrasi yaitu perumusan perencanaan yang dirumuskan oleh birokrasi memberikan makna bahwa aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dirumuskan melalui proses perencanaan partisipasi secara legal. Upaya mengintegrasi perencanaan pembangunan partisipatif menjadi sebuah program strategis yang dikembangkan dalam musyawarah perencanana desa.
Prosedur perencanaan partisipatif dalam musrenbang diintruksikan melalui Peraturan Menteri dalam Negeri no 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa dan diatur lebih lanjut dalam Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 414.2/1408/PMD tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa perlu diaktualisasi dengan cara memperkuat langkah optimalisasi kinerja yang secara strategis dalam pemberdayaan masyarakat .
RKPD ( Rencana Kerja Pembangunan Desa ) adalah dokumen Perencanaan untuk priode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang memuat kerangka ekonomi, kerangka pendanaan dan program prioritas pembangunan desa.
RKPDesa wajib disusun setiap tahunnya oleh masing masing desa.
Dasar Penyelenggaraan :
- Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (LN RI no 104 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI No 4421)
- Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah ( Lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 125 , tambahan lembaran Negara RI no 4437;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
- Surat Menteri dalam Negeri nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal petunjuk teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
Maksud dan tujan dari Acara pembekalan ini adalah :
- Meningkatkan efektifitas perencanaan pembangunan desa melalui integrasi program
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan desa;
- Menyelaraskan perencanaan teknokrasi , politis dan perencanaan partisipatif.
Peserta :
- Berjumlah 108 orang yang terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, KPMD,Tokoh masyarakat yang termasuk dalam TIM Penyusunan RKPDesa
Narasumber
- DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN MASYARAKAT DESA.
- BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BINTAN
- PNPM KABUPATEN BINTAN
- BAPPEDA KABUPATEN BINTAN
Hasil :
- Hasil dari pembekalan kepada Tim Penyusunan RKPDesa ( perwakil an 3 orang/ desa ) diharapkan masing masing desa mampu untuk menyusun Dokumen RKPDesa setiap tahunnya sesuai Peraturan daerah no 2 tahun 2009 tenteang perencanaan Desa.
- Desa juga mampu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa setiap 5 tahun sekali .


