KOORDINASI DAN FASILITASI PENYUSUNAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011
Acara : Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Kepala Desa (LKPJDesa) dan Laporan Pertanggunjawaban Pemerintah Desa (LPPDesa)
Tanggal : Mulai awal Juni 2011
Tempat : 9 Kecamatan
Ringkasan : Acara pembinaan untuk memfasilitasi penyusunan laporan Keterangan Pertanggungwabkan Kepala desa bagi kepala desa,Sekdes ,Kaur Pemerintahan dan Bendahara acara dimotori oleh Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Kabupaten Bintan dengan Tim solidnya :
- Kabid Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Kabupaten Bintan, Drs. Susilo Priyadi Utomo,
- Kasubbid Kemasyarakatan dan Aparatur Bappeda Kabupaten Bintan, Sumardiyanti, SH,
- Kasubbbid Pemerintahan Bappeda Kabupaten Bintan, Reni Kurniawaty, S.IP,
- Vriandri Bachtiar S.IP
- Ade Rahmah S.Sos
- Riawanti S.sos,
- Syarifah Fella Manda
- Suryanto
Dasar hukum kegiatan
- PeraturanPemerintah No 72 Tahun 2005 tentangDesa;
- PeraturanMenteriDalamNegeri No 35 Tahun 2007 tentangPedomanUmumTatacaraPelaporanPertanggungjawabanPenyelenggaraanPemerintahandesa;
- Peraturan Daerah No.11 tahun 2007 tentangPenyerahanUrusanPemerintahKabupatenKepadaPemerintahDesa
- Peraturan Daerah No 4 tahun 2009 tentanTatacaraPelaporanPertanggungjawabanPenyelenggaraanPemerintahandesa;
MELIPUTI :
- LPPD KEPALA DESA
- LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN
- LPPD AKHIR MASA JABATAN
- LKPJ KEPALA DESA
- LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN
- LKPJ AKHIR MASA JABATAN


